ANALISIS
PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
MATA KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA
DAN KEWARGANEGARAAN
![]() |
PRESIDEN DIMINTA
INGATKAN MENTERI
JAWA POS SENIN
22 JULI 2015
Soal kecolongan Usul Revisi UU KPK
sudah tidak asing lagi bagi Pemerintahan Indonesia. Di Indonesia sudah keberapa kalinya mengalami
revisi UU KPK yang dilakukan oleh Pemerintahan Indonesia. Alhasil selalu tidak
menemukan titik terang. Mengenai soal revisi KPK sebenarnya sudah
dilakukan mulai dahulu, tetapi sampai saat ini belum dapat kesepakatan oleh
Presiden. Yaitu salah satunya karena faktor eksternal dan internal. Jika dikaitan
masalah revisi UU KPK, ini mengenai tindakan yang kurang pas. Karena dalam
perjalanan siapapun yang korupsi, seseorang bisa seenaknya saja, mengentengakan
hukum yang berlaku.
Karena tidak menemukan titik terang,
akhirnya Presiden pun membatalkan sendiri. Karena dinilai makin menunjukkan
belum tertatanya managemen pemerintahan yang dilantik. Masih ada silang
pendapat di internal pemerintah terkait dengan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002.
Manajemen pemerintahan ternyata kecolongan. Sebab, saat pengajuan revisi UU KPK
belum satu suara, sudah ada usulan dari pemerintah yang diwakili Menteri Hukum
dan HAM Yasonna H. Laoly dalam rapat Legilasi. Bambang Soesatyo anggota Komisi
III DPR dalam keterangannya mengatakan “Sebaikknya, Presiden mengingatkan lagi
para menteri untuk tidak berbuat konyol dengan agenda masing – masing”. Sebelum
revisi UU KPK ditolak Presiden, secara bergantian muncul suara dukungan
terhadap terhadap pembahasan revisi UU KPK. Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jaksa
Agung, dan Menkum HAM menyatakan pandangannya terkait dengan revisi UU KPK
tersebut. Namun secara mendadak Presiden Jokowi langsung menyatakan penolakan
terhadap revisi UU KPK melalui Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki. Presiden secara
tidak langsung sudah mengatakan tidak percaya lagi kepada Menteri Yasona.
Dalam kaitannya dengan nilai – nilai
demokrasi menjamin tegaknya keadilan, memang benar menjamin tegaknya keadilan. Ini
semua untuk Bangsa Indonesia, untuk semua warga Negara Indonesia. Untuk
menciptakan warga negara yang berkualitas taat terhadap aturan dan untuk
memajukan Bangsa Indonesia untuk menjadi negara yang maju. Yang paling
terpenting soal masalah ini untuk tidak menyepelekan, karena ini bersifat
sangat penting untuk semuanya.
Kebebasan berpartisipasi dan
kebebasan berkelompok sudah selayaknya dalam memecah permasalahan UU KPK.
Disini semua orang yang terlibat bebas, bebas mengemukakan pendapatnya dan
bebas berkelompok. Nilai - nilai kesetaraan antar warga sangat fundamental dan
diperlukan bagi pengembangan demokrasi. Kesetaraan yang dimaksud yakni adanya
kesempatan yang sama bagi tiap warga negara untuk menunjukkan potensi mereka.
Untuk ini dibutuhkan usaha keras agar tidak terjadi diskriminisasi kelompok
etnis, bahasa, daerah ataupun agama tertentu demi menjunjung tinggi kesetaraan.
Dalam menentukan keputusan, Presiden
dan Lembaga lainnya tidak serta merta melakukan usul revisi UU KPK dengan
keputusan sendiri. Semua memikirkan dari segi positif dan segi negatif. Tidak
seenaknya mengucapkan “Revisi UU KPK”. Semua itu butuh proses dalam perjalanan
merevisi UU KPK. Harus memikirkan bagaimana jadinya kalau revisi UU KPK
akhirnya terjadi, apa yang akan terjadi di Indonesia? Bagaimana nasib rakyat
dengan adanya revisi UU KPK? Apakah Indonesia akan maju jika ada revisi UU KPK
terjadi?. Semuanya itu harus benar – benar dipikiran secara matang sebelum
mengambil keputusan untuk merevisi UU KPK. Meskipun terlihat dalam mengambil
keputusan usul revisi UU KPK seperti mengambil keputusan sendiri, tanpa
berpikir panjang. Tapi sebenarnya tidak, pengambil keputusan usul revisi UU KPK
ini semua orang ikut berpartisipasi. Semuanya terlibat dalam pelaksanaan
melakukan usul revisi KPK. Rakyat, Menteri, DPR, dll ikut serta dalam usul
revisi UU KPK, mungkin ada salah satunya yang ditunjuk sebagai perwakilan untuk
mewakili seluruh warga Indonesia. Semua keputusan harus melalui banyak suara.
Karena jika tidak Indonesia akan lemah, tidak berkembang.
Ini bukan persoalan yang sepele,
persoalan revisi UU KPK seharusnya menjadi isu strategis yang harus dibicarakan
secara matang – matang oleh semua Pemerintahan Indonesia yang terlibat. Karena
ini semua menyangkut Bangsa Indonesia, menyangkut seluruh rakyat Indonesia,
menyangkut nasib warga negara Indonesia.
Tujuan dari revisi UU KPK disini
banyak yang berpendapat dan tudingan. Banyak orang yang berpendapat bahwa
usulan tersebut memberikan kesan mengurangi kewenangan KPK dalam upaya pemberantas
penindakan korupsi. Disini seorang bisa seenaknya melakukan korupsi karena
adanya revisi UU KPK. Begitupun anggota dari KPK bisa menganggap ringan UU KPK.
Keanekaragaman memang wajar dalam setiap mengambil keputusan. Karena setiap
orang memiliki pendapat yang berbeda satu dengan lainnya. Jadi tidak asing lagi
jika ada salah satu kubu yang tidak setuju dengan keputusan seperti ini. Tapi
apa daya, mau tidak mau sebagai warga negara Indonesia yang bermartabat kita
harus bisa menerima apapun yang terjadi dengan pikiran yang selalu positif
terhadap tindakan yang akan diberlakukan di negara ini. Semua ini juga untuk
bangsa Indonesia. Harus percaya terhadap keputusan tersebut bahwa itu merupakan
keputusan yang bagus untuk memajukan Indonesia.
Dalam pemerintahan, kepercayaan
antar kelompok masyarakat merupakan nilai yang diperlukan untuk meningkatkan
sistem demokrasi. Nilai ini juga dapat memperbanyak relasi sosial dan politik
dalam masyarakat serta menghilangkan ketakutan, kecurigaan dan permusuhan di
lingkungan mereka. Jika kurang percaya atau tidak percaya maka semakin sulitnya
pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dengan baik disebabkan ketiadaan
dukungan dan kepercayaan dari rakyat. Maka pemerintah diharuskan dapat
mengimplementasikan nilai-nilai ini pada dirinya sendiri demi mendapatkan kepercayaan
dari masyarakat.
Dalam menyelesaikan persoalan
seperti yang dikaji seperti dalam nilai – nilai demokrasi, Presiden dan Lembaga
yang lainnya menyelesaikan persoalan seperti ini secara damai dan melembaga.
Melembaga berdasarkan tugas yang di sandarkan pada dirinya di kabinet Indonesia,
tidak ada unsur keterpaksaan. Tetapi karena kurang tertatanya manajemen
pemerintahan yang dilantik, Menteri menjadi seenaknya sendiri. Dan akhirnya
Presiden sendirilah yang membatalkan usulan revisi UU KPK ini. Kejadian ini
sangat memalukan sampai akhirnya Presiden sendiri yang membatalkan usulan
revisi UU KPK. Agar hal tersebut tidak memalukan, sebaiknya Presiden memberikan
penegasan dan peringatan kepada Menteri. Jadi Menteri tidak seenaknya seperti
itu dan tidak untuk melakukan kejadian ini untuk yang keberapa kalinya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar