Salju

Salju1

Selasa, 06 Oktober 2015

PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA

ANALISIS PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
MATA KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
Description: C:\Users\Icha\Documents\logo_umm.png
 







                                                                                                      



PRESIDEN DIMINTA INGATKAN MENTERI
JAWA POS SENIN 22 JULI 2015
           
            Soal kecolongan Usul Revisi UU KPK sudah tidak asing lagi bagi Pemerintahan Indonesia.  Di Indonesia sudah keberapa kalinya mengalami revisi UU KPK yang dilakukan oleh Pemerintahan Indonesia. Alhasil selalu tidak menemukan titik terang. Mengenai soal revisi KPK sebenarnya sudah dilakukan  mulai dahulu, tetapi  sampai saat ini belum dapat kesepakatan oleh Presiden. Yaitu salah satunya karena faktor eksternal dan internal. Jika dikaitan masalah revisi UU KPK, ini mengenai tindakan yang kurang pas. Karena dalam perjalanan siapapun yang korupsi, seseorang bisa seenaknya saja, mengentengakan hukum yang berlaku.
            Karena tidak menemukan titik terang, akhirnya Presiden pun membatalkan sendiri. Karena dinilai makin menunjukkan belum tertatanya managemen pemerintahan yang dilantik. Masih ada silang pendapat di internal pemerintah terkait dengan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002. Manajemen pemerintahan ternyata kecolongan. Sebab, saat pengajuan revisi UU KPK belum satu suara, sudah ada usulan dari pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam rapat Legilasi. Bambang Soesatyo anggota Komisi III DPR dalam keterangannya mengatakan “Sebaikknya, Presiden mengingatkan lagi para menteri untuk tidak berbuat konyol dengan agenda masing – masing”. Sebelum revisi UU KPK ditolak Presiden, secara bergantian muncul suara dukungan terhadap terhadap pembahasan revisi UU KPK. Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jaksa Agung, dan Menkum HAM menyatakan pandangannya terkait dengan revisi UU KPK tersebut. Namun secara mendadak Presiden Jokowi langsung menyatakan penolakan terhadap revisi UU KPK melalui Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki. Presiden secara tidak langsung sudah mengatakan tidak percaya lagi kepada Menteri Yasona.
            Dalam kaitannya dengan nilai – nilai demokrasi menjamin tegaknya keadilan, memang benar menjamin tegaknya keadilan. Ini semua untuk Bangsa Indonesia, untuk semua warga Negara Indonesia. Untuk menciptakan warga negara yang berkualitas taat terhadap aturan dan untuk memajukan Bangsa Indonesia untuk menjadi negara yang maju. Yang paling terpenting soal masalah ini untuk tidak menyepelekan, karena ini bersifat sangat penting untuk semuanya.
            Kebebasan berpartisipasi dan kebebasan berkelompok sudah selayaknya dalam memecah permasalahan UU KPK. Disini semua orang yang terlibat bebas, bebas mengemukakan pendapatnya dan bebas berkelompok. Nilai - nilai kesetaraan antar warga sangat fundamental dan diperlukan bagi pengembangan demokrasi. Kesetaraan yang dimaksud yakni adanya kesempatan yang sama bagi tiap warga negara untuk menunjukkan potensi mereka. Untuk ini dibutuhkan usaha keras agar tidak terjadi diskriminisasi kelompok etnis, bahasa, daerah ataupun agama tertentu demi menjunjung tinggi kesetaraan.
            Dalam menentukan keputusan, Presiden dan Lembaga lainnya tidak serta merta melakukan usul revisi UU KPK dengan keputusan sendiri. Semua memikirkan dari segi positif dan segi negatif. Tidak seenaknya mengucapkan “Revisi UU KPK”. Semua itu butuh proses dalam perjalanan merevisi UU KPK. Harus memikirkan bagaimana jadinya kalau revisi UU KPK akhirnya terjadi, apa yang akan terjadi di Indonesia? Bagaimana nasib rakyat dengan adanya revisi UU KPK? Apakah Indonesia akan maju jika ada revisi UU KPK terjadi?. Semuanya itu harus benar – benar dipikiran secara matang sebelum mengambil keputusan untuk merevisi UU KPK. Meskipun terlihat dalam mengambil keputusan usul revisi UU KPK seperti mengambil keputusan sendiri, tanpa berpikir panjang. Tapi sebenarnya tidak, pengambil keputusan usul revisi UU KPK ini semua orang ikut berpartisipasi. Semuanya terlibat dalam pelaksanaan melakukan usul revisi KPK. Rakyat, Menteri, DPR, dll ikut serta dalam usul revisi UU KPK, mungkin ada salah satunya yang ditunjuk sebagai perwakilan untuk mewakili seluruh warga Indonesia. Semua keputusan harus melalui banyak suara. Karena jika tidak Indonesia akan lemah, tidak berkembang.
            Ini bukan persoalan yang sepele, persoalan revisi UU KPK seharusnya menjadi isu strategis yang harus dibicarakan secara matang – matang oleh semua Pemerintahan Indonesia yang terlibat. Karena ini semua menyangkut Bangsa Indonesia, menyangkut seluruh rakyat Indonesia, menyangkut nasib warga negara Indonesia.
            Tujuan dari revisi UU KPK disini banyak yang berpendapat dan tudingan. Banyak orang yang berpendapat bahwa usulan tersebut memberikan kesan mengurangi kewenangan KPK dalam upaya pemberantas penindakan korupsi. Disini seorang bisa seenaknya melakukan korupsi karena adanya revisi UU KPK. Begitupun anggota dari KPK bisa menganggap ringan UU KPK. Keanekaragaman memang wajar dalam setiap mengambil keputusan. Karena setiap orang memiliki pendapat yang berbeda satu dengan lainnya. Jadi tidak asing lagi jika ada salah satu kubu yang tidak setuju dengan keputusan seperti ini. Tapi apa daya, mau tidak mau sebagai warga negara Indonesia yang bermartabat kita harus bisa menerima apapun yang terjadi dengan pikiran yang selalu positif terhadap tindakan yang akan diberlakukan di negara ini. Semua ini juga untuk bangsa Indonesia. Harus percaya terhadap keputusan tersebut bahwa itu merupakan keputusan yang bagus untuk memajukan Indonesia.
            Dalam pemerintahan, kepercayaan antar kelompok masyarakat merupakan nilai yang diperlukan untuk meningkatkan sistem demokrasi. Nilai ini juga dapat memperbanyak relasi sosial dan politik dalam masyarakat serta menghilangkan ketakutan, kecurigaan dan permusuhan di lingkungan mereka. Jika kurang percaya atau tidak percaya maka semakin sulitnya pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dengan baik disebabkan ketiadaan dukungan dan kepercayaan dari rakyat. Maka pemerintah diharuskan dapat mengimplementasikan nilai-nilai ini pada dirinya sendiri demi mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.

            Dalam menyelesaikan persoalan seperti yang dikaji seperti dalam nilai – nilai demokrasi, Presiden dan Lembaga yang lainnya menyelesaikan persoalan seperti ini secara damai dan melembaga. Melembaga berdasarkan tugas yang di sandarkan pada dirinya di kabinet Indonesia, tidak ada unsur keterpaksaan. Tetapi karena kurang tertatanya manajemen pemerintahan yang dilantik, Menteri menjadi seenaknya sendiri. Dan akhirnya Presiden sendirilah yang membatalkan usulan revisi UU KPK ini. Kejadian ini sangat memalukan sampai akhirnya Presiden sendiri yang membatalkan usulan revisi UU KPK. Agar hal tersebut tidak memalukan, sebaiknya Presiden memberikan penegasan dan peringatan kepada Menteri. Jadi Menteri tidak seenaknya seperti itu dan tidak untuk melakukan kejadian ini untuk yang keberapa kalinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar